Sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten Blora, Puskesmas Randublatung bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya .
Adapun tugas pokok puskesmas yaitu melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
Sedangkan fungsi Puskesmas yaitu :
Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif .
Upaya Kesehatan Perorangan adalah suatu kegiatan dan / serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat essensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial meliputi :
Upaya Kesehatan Masyarakat pengembangan adalah :
Upaya Kesehatan Perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk :
Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud, Puskesmas harus menyelenggarakan :